Selain itu, pendanaan akan ditanggung badan usaha yang mengajukan.
Perusahaan juga diwajibkan melapor kepada Kementerian Kesehatan terkait jumlah peserta penerima vaksin.
"Satu hal lagi mengenai impor dan pendistribusiannya itu dilakukan oleh Kementerian BUMN dan juga PT Biofarma Persero," tambah Sanny.
Sementara itu, diketahui program vaksinasi ini penting dilakukan pemerintah untuk menekan laju pandemi Covid-19 yang semakin meluas di tanah air.
Baca Juga: Cukup Sekali Suntik Untuk Cegah Covid-19, Keampuhan Vaksin Ini Diakui FDA
Diketahui vaksinasi sendiri merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntik atau diteteskan pada mulut guna memicu produksi antibodi untuk memberikan kekebalan terhadap suatu penyakit infeksi.
Sementara vaksin sendiri adalah produk biologi berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan.
Menurut NHS pemberian vaksin ini bertujuan guna merangsang munculnya antibodi atau kekebalan tubuh untuk mencegah diri dari infeksi penyakit tertentu seperti Covid-19.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Tribunwow.com,NHS |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar