Disebutkan bahwa pelaku telah beraksi tiga kali di kawasan Mampang Prapatan.
Hari mengatakan, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Baktijaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (24/3/2021) pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 7 Ribu, Bagi yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang Bakal Kena Denda
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah replika senjata api, satu sepeda motor, dua unit handphone, dan pakaian pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Melihat kejadian tersebut, tentu harus jadi pelajaran bagi kita bahwa berkerumun di masa pandemi ini memang tidak baik.
Source | : | Kompas.com,Who.int |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar