Kemudian, pada hari yang sama, Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap TS di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Melihat kasus tersebut tentu sangat mengkhawatirkan, apalagi diusia korban yang masih belia memang sangat berisiko saat dipaksa melakukan hubungan seksual.
Dimana tindakan itu tidak hanya merusak masa depannya, tetapi juga membahayakan kesehatannya.
Hal itu seperti yang dijelaskan oleh informasi yang dipublish dp2m.umm.ac.id berjudul "Bahaya Kehamilan di Bawah Umur", dikutip GridHEALTH.id (7/4/2021).
Disebutkan bahwa perempuan dibawah umur yang dipaksa berhubungan intim berbahaya karena organ reproduksi mereka belum begitu kuat untuk hal tersebut, bahkan mengancam nyawa jika dipaksa.
Gadis di bawah umur juga memiliki risiko 4 kali lipat mengalami luka serius dan meninggal akibat melahirkan.
Baca Juga: Sang Istri Dirawat Karena Covid-19, Mantan Anggota DPRD Ini Malah Nekat Cabuli Anak Kandung di Rumah
Source | : | Dp2m.umm.ac.id,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar