"Akhirnya melapor ke polisi hari Rabu tanggal 31. Setelah dilapori, kami koordinasi dengan Muspika dan Kemenag. Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya.
Hasil koordinasi antara Muspika dan Kemenag, guru tersebut dipecat dari sekolah, sedangkan SMa diberhentikan dari kepala sekolah terhitung sejak Kamis (1/4/2021).
Melihat kasus kekerasan tersebut tentu sangat disayangakan, apalagi pelakunya adalah seorang pengajar yang harusnya lebih bijak dalam melakukan tindakan.
Baca Juga: Bermain Hand Sanitizer, Anak 3 Tahun Terbakar dan Alami Luka Serius
Perlu diketahui, luka bakar seperti yang dialami siswa di Lumajang tersebut bisa berdampak fatal bagi kesehatan mereka.
Dikutip dari Mayo Clinic (28/7/2020) dalam artikel "Burns", disebutkan bahwa luka bakar yang terjadi pada kulit seseorang dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan tubuh manusia.
Bila tidak ditindaklanjuti secara baik, dapat menyebabkan cedera serius seperti pembengkakan, kulit melepuh, terbentuk luka, dan pada beberapa kasus yang parah bisa mengakibatkan trauma/syok.
Infeksi pun juga berisiko terjadi karena lapisan pelindung kulit mengalami kerusakan. Bahkan dibeberapa kasus komplikasi akan luka bakar dapat menyebabkan kematian.(*)
Baca Juga: Mengerikan, Pesepak Bola U-16 Ini Tersambar Petir Saat Latihan Bersama Klub
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,Mayoclinic.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar