Joni mengungkapkan, KAI konsisten dalam menyediakan layanan transportasi yang aman dan sehat di masa pandemi, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan dan ketetapan yang ditentukan oleh pemerintah.
Persyaratan naik kereta api
Setiap penumpang KA jarak jauh, diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja?
- Membawa hasil negatif pemeriksaan Rapid Test/RT-PCR/GeNose C19.
- Harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Baca Juga: Penderita Diabetes Penyintas Covid-19, Apa Boleh Menerima Vaksin? Ini Jawab Kemenkes
- Penerapan physical distancing 70 persen di dalam KA.
- Selalu menjaga kebersihan dalam perjalanan KA.
"Sehingga diharapkan perjalanan KA bebas dari penyebaran Covid-19," ujar pria yang juga lihai menjadi bartender ini.
"Pelanggan tetap diperbolehkan apabila hendak membawa sendiri dan menggunakan face shield-nya saat dalam perjalanan," imbuhnya.
Source | : | Kompas.com,cdc.gov |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar