"Dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Budi.
Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.
Baca Juga: Ternyata Larangan Mudik Lebaran 2021 Oleh Pemerintah Dilatarbelakangi 2 Hal ini
Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.
Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.(*)
Baca Juga: Tak Ada Larangan Mudik Lebaran Idul Adha, Pemerintah Diminta Waspada Lonjakan Kasus Covid-19
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Covid19.go.id,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar