Dalam mendapatkan vaksinasi tersebut, yang besangkutan dapat mendatangi puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang menyediakan layanan vaksinasi.
Nantinya, puskesmas atau Fasyankes akan memberikan jadwal pelaksanaan vaksin.
Melalui akun resmi Instagram Kemenkes @kemenkes_ri, telah disampaikan bahwa penyintas Covid-19 perlu menerima vaksinasi.
Baca Juga: Tetap Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadan, Ini Tips yang Perlu Diperhatikan Bagi Semua Orang
Disebutkan bahwa dosis pertama diberikan setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
Sementara, jika peserta terinfeksi setelah dosis pertama, maka dosis kedua diberikan tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dan tak perlu mengulang dosis pertama.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga memberikan rekomendasi akan hal tersebut.
Baca Juga: Lewat Program Home Care dan Home Delivery, Vaksinasi Covid-19 Lansia Kini Aman dan Mudah
Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka layak diberikan vaksinasi.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,cdc.gov |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar