GridHEALTH.id - Sejak tanggal 3 Februari 2021, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan masuk Arab Saudi bagi 20 negara, termasuk Indonesia.
Namun, Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali penerbangan internasional pada 17 Mei 2021 depan.
Baca Juga: Ancaman Covid-19 Kian Nyata, Warga Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi
Sayangnya aturan pembukaan penerbangan internasional itu tak berlaku bagi warga negara di 20 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk kerajaan.
Kebijakan masih melarang masuknya warga dari 20 negara tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona.
Melansir Arabnews.com, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan negara-negara negara yang tidak dapat melakukan perjalanan internasional dengan Arab Saudi, yaitu Argentina, Uni Emirat Arab (UEA), Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.
Pihak berwenang mengatakan, mereka menangguhkan perjalanan ke negara-negara tertentu di mana situasi pandemi virus corona tetap buruk.
Larangan itu juga berlaku untuk pelancong yang telah melewati salah satu negara terlarang dalam 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk memasuki Arab Saudi.
Namun, aturan itu tak berlaku bagi diplomat, dan praktisi kesehatan.
Klarifikasi tersebut muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan warga tentang apakah penangguhan perjalanan akan berlanjut.
Perkembangan Kasus Covid-19 di Saudi Arabia
Dilansir dari WHO.int di Arab Saudi, dari 3 Januari 2020 hingga 16:42 CEST, 26 April 2021, telah ada 412.216 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi.
Terdapat total 6.900 kematian, dilaporkan ke WHO. Hingga 24 April 2021, total 8.059.757 dosis vaksin telah diberikan.
Umrah
Seperti diketahui, Arab Saudi selama Ramadhan 2021 mengizinkan umrah dan shalat di dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi).
Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah sudah menerima vaksin Covid-19.
Ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin, yaitu mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.
Baca Juga: Klaim Arab Saudi; Kami Berhasil Kendalikan Pandemi Virus Corona
Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, izin tersebut telah dibuka tetapi dengan syarat bahwa jemaah yang bisa masuk adalah yang sudah divaksin yang telah disertifikasi WHO.
"Ini masalahnya, ternyata vaksin Covid-19 yang boleh masuk ke Saudi adalah vaksin yang sudah mendapatkan sertfikasi WHO dan ternyata masyarakat Indonesia sudah banyak yang divaksin tapi vaksinnya adalah Sinovac yang baru dalam proses daftar di WHO. Ini masalah," kata Masduki kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar