Bisa memeriksakan kesehatannya ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis
(1) Penanganan kasus dalam Penanggulangan TB dilakukan melalui kegiatan tata laksana kasus untuk memutus mata rantai penularan dan/atau pengobatan pasien.
Baca Juga: Pasien TBC Boleh Disuntik Vaksin Covid-19 Tapi Harus Memenuhi Ketentuan Ini
(2) Tata laksana kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengobatan dan penanganan efek samping di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. pengawasan kepatuhan menelan obat;
c. pemantauan kemajuan pengobatan dan hasil pengobatan; dan/atau -10-
d. pelacakan kasus mangkir.
Source | : | TB Indonesia |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar