* Sekolah di zona merah dilarang menyelenggarakan pendidikan tatap muka. Pembelajaran dilakukan secara daring.
* Sekolah yang berada di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud Ristek.
* Restoran dan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Jumlah pengunjung pun dibatasi, yaitu hanya 50% dari kapasitas pengunjung.
* Masyarakat selama aktivitas di luar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, serta sering mencuci tangan.
* Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang bisa menyebabkan kerumunan hanya boleh dibuka dengan syarat batasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
* Kapasitas dan operasional transportasi umum diatur oleh Pemerintah Daerah.(*)
Baca Juga: Dokter Ungkap Cara Ampuh Cegah Nyeri Sendi dan Otot Saat WFH
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar