* Untuk mencegah orang menggunakan obat ini dengan menciptakan keraguan di benak orang-orang tentang keamanan Ivermectin”.
Dengan alasan itu, IBA melakukan somasi dengan menggunakan pasal-pasal pembunuhan di dalamnya kepada Swaminathan.
"Asosiasi Pengacara India telah memperingatkan tindakan berdasarkan pasal 302 dll. dari KUHP India terhadap Dr. Soumya Swaminathan dan lainnya, atas pembunuhan setiap orang yang sekarat karena halangan dalam perawatan pasien COVID-19 secara efektif oleh Ivermectin. Hukuman berdasarkan pasal 302 KUHP India adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar pengacara Dipali Ojha.
Tapi pada kenyataannya India saat tsunami Covid-19 melanda tetap menggunakan Ivermectin kepada pasien Covid-19.
Baca Juga: 5 Cara Tingkatkan Saturasi Oksigen Menurun Saat Karantina Mandiri
Namun menurut Penny K Lukito, saat ini penggunaan Ivermectin sudah ditinggalkan di India, seiring badai Tsunami Covid-19 mereda.
Di Indonesia sendiri, "Saya selaku Ketua Umum HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) sungguh sangat mendukung program edukasi hari ini, untuk mengenalkan lebih dekat tentang Ivermectin sebagai salah satu obat yang telah terbukti efektif di dalam penyembuhan Covid-19 di berbagai negara," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, seperti dikutip dari kompas.com, Senin (28/6/2021).
Moeldoko yang mengakui Ivermectin penting saat kasus Covid-19 mengalami lonjakan seperti saat ini.
Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Pecah Rekor, Jokowi Naikkan Target: 'Mulai Agustus 2 Juta Dosis per Hari'
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar