Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.021/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12 - 17 Tahun, pemberian vaksin Sinovac untuk anak usia 12 - 17 tahun diberikan dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali, dengan jarak/interval minimal 28 hari.
Diketahui vaksin ini penting untuk menjaga seseorang dari infeksi penyakit seperti Covid-19.
Vaksin sendiri adalah produk biologi berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan.
Dimana saat ia dimasukan ke dalam tubuh diharapkan mampu memicu produksi antibodi untuk memberikan kekebalan.
Dalam artikel berjudul "Why vaccination is safe and important" yang dilansir dari NHS (30/3/2021), disebutkan bahwa orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.
Artinya jika kita disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga infeksi virus tersebut bisa diminimalisir.(*)
Baca Juga: Sudah Diperbolehkan, 11 Anak Ini Tidak Boleh Mendapat Vaksin Covid-19
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | NHS,Tribunnews.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar