GridHEALTH.id - Demi menekan laju pandemi virus corona yang kembali meledak pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19.
Bahkan masyarakat yang termasuk ke dalam sasaran penerima vaksin Covid-19, akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak mengikuti program vaksinasi Covid-19 tersebut.
Hal itu seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.tv (3/7/2021) ayat 4 pasal 13A Perpres Nomor 14 tahun 2021 menyatakan bahwa, "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat dikenai sanksi administratif."
Sanksi administratif ini bisa berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Sanksi ini juga dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Meski demikian, aturan tersebut rupanya banyak mendapat kritikan keras dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah dari ahli epidemiologi sekaligus akademisi dan peneliti dari Lembaga Ahlina Institute, dr Tifauzia Tyassuma.
Menurutnya program vaksinasi tidak boleh dilakukan secara paksa bahkan dalam situasi darurat sekalipun.
Apalagi disertai dengan ancaman hukuman bagi masyarakat yang tidak mau menerimanya.
Dr Tifa menjelaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun melarang negara untuk menghukum warga yang tidak mau di vaksin.
Baca Juga: Daftar Vaksin Covid-19 di Sini Secara Online, Pilih Tempat Vaksinasi juga Waktunya yang Diinginkan
Source | : | Portal-islam.id,Kompas.tv,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar