GridHEALTH.id -Bagi merek ayang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, dianjurkan untuk menjalankan isolasi mandiri, tidak di rumah sakit.
Rumah sakit difokuskan untuk melayani mereka yang terpapar Covid-19 lansia dan yang mengalami gejala berat.
Mengenai isolasi mandiri, Kementerian Kesehatan menganjurkan pada semua orang untuk mentaati 8 anjuran dan mematuhi 4 poin penting larangan berikut ini, seperti dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, Selasa (6/7/2021).
8 Anjuran Kemenkes bagi yang Menjalani Isolasi Mandiri
1. Pastikan untuk lapor RT, RW ataupun tetangga agar ikut membantu memantau kesehatan.
2. Konsultasikan kondisi tubuhmu dan obat yang harus dikonsumsi kepada petugas di Puskesmas atau tenaga kesehatan lainnya.
Baca Juga: Gejala Penyakit Infeksi Paru Seperti Dialami Harmoko, Tangan Kanan Soeharto
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar