Tapi sebelum itu diambil, Gubernur DKI Jakarta ini menyiagakan Posko PPKM di tingkat kelurahan dan gugus tugas di tingkat RT/RW.
Hal itu dimaksudkan supaya lebih mudah untuk menambah tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Selain itu untuk meningkatkan jumlah tempat tidur, tenaga kesehatan serta menaikkan proses 3T yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).
Selain itu Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi tetap di rumah dan inspeksi perusahaan nonesensial dan nonkritikal.
Baca Juga: Minum Segelas Air Rebusan Akar Alang-alang Secara Rutin, Darah Tinggi Turun
Jika ditemukan pelanggaran aturan PPKM Darurat, Pemprov DKI tidak akan segan untuk memberi sanksi.
Termasuk penutupan kantor nonesensial dan nonkritikal yang masih mempekerjakan karyawan di kantor.
"Jadi lebih baik kita disiplin sekarang sehingga lebih cepat tuntas dan kita bisa beraktivitas seperti semula," pungkas Anies.
Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 di Indonesia Bisa Sembuh Secara Spontan
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar