GridHEALTH.id - Masyarakat Indonesia kembali mendapat angin segar lantaran kabar bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji akan kembali cair dalam waktu dekat selama PPKM.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kebijakan BLT subsidi gaji dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya.
Baca Juga: Gigit Jari, Pemerintah Tak Lagi Berikan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021, Optimis Ekonomi Akan Pulih
Selain itu, kata Ida Fauziyah, subsidi gaji ini diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Kemnaker.
BLT subsidi gaji dikabarkan akan diberikan Rp 1 juta dalam sekali pencairan untuk para pekerja di daerah PPKM level 4.
Lantas, daerah mana saja yang termasuk dalam PPKM level 4?
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Baca Juga: Lansia Lebih Berisiko Mengalami Infeksi Setelah Pembedahan, Ini Gejalanya
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
4. Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
5. DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
6. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.
Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.
Sementara itu, syarat penerima subsidi gaji, yaitu:
Baca Juga: Ibu Hamil Cukur Rambut Kemaluan Bisa Sebabkan Penyakit Infeksi hingga Harus Jalani Oprasi Sesar
Itulah beberapa syarat mendapat BLT subsidi gaji pemerintah sebesar Rp 1 juta. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar