GridHEALTH.id - Vaksinasi Covid-19 menjadi penting di masa pandemi virus corona ini.
Dijelaskan dalam artikel berjudul "Why vaccination is safe and important" yang dilansir dari NHS (30/3/2021), disebutkan bahwa orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya cenderung mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.
Artinya jika kita disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga infeksi virus tersebut bisa diminimalisir.
Di Indonesia sendiri, orang yang sudah ikut vaksinasi akan diberikan serifikat vaksin.
Sertifikat vaksin ini diketahui menjadi salah satu syarat bagi warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah tertentu.
Terutama di wilayah yang memberlakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Warga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama, kepada petugas agar dapat melanjutkan perjalanan.
Namun dalam praktiknya, aturan tersebut memunculkan modus kejahatan baru, yakni pemalsuan dokumen sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nama, NIK, tanggal lahir, hingga tanggal vaksinasi.
Modusnya, pelaku menggunakan data orang lain yang sudah melakukan vaksinasi.
Melihat modus tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak nekat menggunakan sertifikat vaksin palsu tersebut.
Sebab hukuman yang bisa diberikan bagi mereka yang berani-berani menggunakan sertifikat vaksin palsu untuk bepergian bukan main.
Lantas, bagaimana jeratan hukum para pelaku yang terlibat pemalsuan sertifikat vaksin?
Baca Juga: Mohon Siapkan di Handphone, Warga DKI Kemana-mana Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Source | : | NHS,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar