GridHEALTH.id - Kabar baik bagi para ibu hamil di seluruh penjuru Tanah Air.
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi dimulai sejak hari ini, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Siap-siap! Ibu Hamil Bakal Dapat Vaksin Covid-19 per Agustus 2021, Ini Syaratnya!
"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," tulis dalam keterangan resmi tersebut.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Adapun syarat ibu hamil menjalani vaksin Covid-19, yaitu suhu tubuh kurang dari 37.5 derajat Celcius, Tekanan darah <140/90 mmHg, dan usia kandungan lebih dari 13 minggu.
Sementara itu, ibu hamil dengan beberapa kondisi ini tidak boleh diberikan vaksinasi Covid-19, yaitu:
- Mengalami keluhan dan tanda preeklamsia, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur.
- Memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria (biduran) diseluruh badan.
- Memiliki penyakit penyerta (komorbid, seperti penyakit jantung, diabetes melitus, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit hati.
- Mengidap penyakit autoimun seperti Lupus.
Baca Juga: Pemerintah Impor Regdanvimab, Terapi Antibodi Monoklonal untuk Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19
Baca Juga: Khasiat Buah Sirsak Atasi Demam Hingga Meningkatkan Imunitas
- Sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan menerima produk darah (transfusi).
- Menerima pengobatan immunosupressant, seperti kortikosteroid dan kemoterapi
- Mengalami infeksi Covid-19 selama kurang dari 3 bulan.
Terlepas dari itu, merek vaksin Covid-19 yang digunakan pada program vaksinasi ibu hamil berbeda dengan merek yang digunakan masyarakat umum.
Vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
Pemberian vaksin dosis pertama dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian vaksin dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Terlepas dari itu, bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 ada baiknya untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau spesialis kandungan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar