GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengumumkan PPKM level 4 mulai dari tanggal 3-9 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten/Kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi, Senin (2/8/2021).
Jokowi menyebut bawah PPKM level 4 yang diberlakukan sebelumnya telah membawa dampak baik.
Baca Juga: Ibu Menyusui Positif Covid-19 Minum Obat-obatan dan Vitamin, Bolehkan Memberikan ASI pada Sang Anak?
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam hal konfirmasi kasus harian singkat, kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase Bed Occupancy Ratio (BOR)," tuturnya.
Kendati demikian, Jokowi membagikan kabar baik di tengah penerapan PPKM level 4.
Preseiden berjanji akan tetap menyalurkan bantuan sosial.
"Bansos untuk masyarakat program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan bantuan untuk usaha mikro kecil menengah," paparnya.
Tak hanya itu, Jokowi menegaskan bahwa bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar