GridHEALTH.id - Agustus 2021, pemerintah akan mengeluarkan program bantuan subsidi upah (BSU) kepada kaeyawan yan terdampak pandemi Covid-19.
Besarnya BSU BLT BPJS 2021 kali ini 500 ribu per bulan untuk setiap orang yang sudah terdaftar.
Segera cek nama kita apakah sudah ada dalam daftar sebagai penerima di SINI.
Di Agustus 2021 ini, akan cair sekaligus 1 juta rupiah.
Namun memang benar tidak semua karyawan bisa menadapatkan BLT BPJS 2021 ini.
Mereka yang berhak mendapatkannya adalah yang termasuk dalam kriteri di bawah ini, terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan Nomor Kartu Kepesertaan sampai Juni 2021.
3. Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Waspada, Covid-19 Varian Delta Mudah Ditularkan Dari Orang yang Telah Divaksin
4. Apabila upah minimum di atas Rp3,5 Juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak upah minimum yang dibulatkan ke atas.
Contoh, upah minimum Kabupaten Bandung sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Bandung yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.
5. Di wilayah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4.
6. Karyawan pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima BLT BPJS 500 Ribu per Bulan, Klik di Sini
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021), dilansir dari TribunKaltim.co.id (8/8/2021).
Sebagai catatan, BSU sebesar Rp 1 juta tidak dikenakan pemotongan sama sekali, dana akan langsung ke rekening bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Untuk para pengusaha, penting diperhatikan, pemerintah menerapkan sanksi kepada pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya.
Pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika memberikan data yang tidak valid dna sebenarnya.
Sebaliknya, penting diperhatikan semua pihak, jika penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah, penerima bantuan wajib mengembalikan ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.(*)
Baca Juga: 7 Langkah Praktis Mengobati Infeksi Kaki Diabetes Agar Luka Kering
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar