GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia seakan memberi keistimewaan bagi masyarakat yang sudah menjalani program vaksinasi Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan memberikan kelonggaran dalam protokol kesehatan bagi masyarakat yang sudah divaksin.
"Kalau sudah divaksin mereka yang akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin. Sama seperti kita masuk resto, ada daerah merokok atau tidak merokok bisa dibayangkan seperti itu," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Budi mencontohkan, pelonggaran protokol kesehatan di tempat makan.
Ia mengatakan, pengunjung yang sudah divaksin bisa makan satu meja sebanyak empat orang.
"Jadi kalau untuk vaksin mejanya bisa berempat bisa buka masker," tuturnya.
Namun, bagi pengunjung yang belum divaksin, hanya dapat makan satu meja berdua di ruang terbuka dan tidak diperbolehkan membuka masker.
"Yang belum (vaksin) satu meja berdua dan ditaruh di ruangan terbuka, dan akan diatur dalam prokes untuk keenam aktivitas utama tersebut," sambung Budi.
Baca Juga: Aturan PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Simak Peraturannya!
Nantinya, masyarakat yang akan melakukan aktivitas utama tersebut akan di-screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui sudah divaksinasi atau belum.
"Nanti semua aktivitas stersebut kalau mau masuk ke aktivitas tersebut harus ada proses screening yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak."
"Kalau sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum divaksin," tutur Menkes.
Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19 Jangan Lakukan 5 Hal Ini, Supaya Antibodi Muncul Maksimal
Untuk itu, bagi masyarakat yang akan bepergian atau mengunjungi beberapa tempat, dimohon untuk mengunduh (download) aplikasi PeduliLindungi guna mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar