GridHEALTH.id - Belakangan ini, vaksinasi Covid-19 dijadikan syarat untuk mobilitas masyarakat.
Bahkan, pemerintah juga mewajibkan agar masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum memasuki tempat umum.
Mulai dari restoran, pasar, mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, hingga transportasi umum.
Kendati demikian, belum lama ini beredar pesan bahwa masyarakat yang tidak dilayani karena tidak melakukan vaksinasi Covid-19 wajib melapor ke Ombudsman.
Benarkah?
Source | : | Ombudsman,Twitter |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar