Yusri bercerita, peristiwa itu bermula ketika BLP melakukan vaksinasi.
Saat itu orangtua dari BLP merekam anaknya yang sedang disuntik vaksin.
Namun, dalam video tampak suntikan tersebut kosong.
"Yang sempat divideokan orangtuanya sendiri atau ibunya sendiri, kemudian setelah itu mengadu kepada penanggung jawab dari yayasan yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu," tutur Yusri.
Setelah dicek, diketahui bahwa memang benar suntikan tersebut kosong dan dilakukan vaksinasi kembali terhadap BLP.
Pelaku penyuntikan vaksin kosong tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan pidana penjara selama 1 tahun. (*)
Baca Juga: Mereka yang Jalani Isoman Perlu Mengonsumsi Produk Kesehatan Memadai
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar