GridHEALTH.id - Belum lama ini, pemerintah menganjurkan penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mobiltas warga.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi syarat wajib berbelanja hingga pergi ke berbagai tempat umum.
Kendati demikian, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menolak penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat ke tempat umum.
Ganjar menilai pelaksanaan vaksinasi masih rendah dan masih belum menyentuh semua warga.
Sehingga menurutnya, penggunaan syarat sertifikat vaksin Covid-19 tidaklah adil.
"Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi maka saya rasa itu enggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit."
"Rasa-rasanya mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk kelayapan (keluyuran). Kan enggak enak kita sama rakyat," kata Ganjar dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (10/8/2021).
Meski demikian Ganjar tak menampik jika kartu vaksin bisa diterapkan sebagai syarat bepergian, tapi tetap harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun Ganjar merasa untuk sekarang ini bukanlah waktu yang tepat untuk menerapkan persyaratan sertifikat vaksin ini.
"Kalau itu mau dijadikan syarat sebenarnya kalau kita mau yang belum divaksin bisa saja dengan menerapkan prokes ketat. Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk dilakukan, sebenarnya kita bisa menyiapkan diri. Karena leveling sudah turun," pungkasnya.
Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan syarat sertifikat vaksin sejatinya terobosan positif demi menjamin mobilitas masyarakat yang lebih aman selama pandemi.
Kebijakan ini juga berpotensi diadopsi oleh banyak negara ke depannya.
Hanya saja, dia memberi catatan bahwa kebijakan tersebut belum tepat diterapkan saat ini.
Mengingat cakupan vaksinasi nasional masih di bawah 10 persen dan akses vaksin masih belum merata di setiap daerah.
Baca Juga: Positif Corona Sebelum Menerima Dosis Kedua Vaksin Covid-19, Apakah Vaksinasi Harus Diulang?
"Aturan ini (sebaiknya diterapkan) kalau cakupan vaksinasi sudah mencapai 50 persen di setiap kecamatan di daerah yang akan menjadi sasaran kebijakan. Kemudian juga akses terhadap vaksinasi ini tidak sulit, stoknya memadai, maka akan adil untuk diterapkan."
"Untuk saat ini belum (adil), cakupan nasional saja masih belum menembus 10 persen," kata Dicky, Senin (9/8/2021).
Tak hanya itu, beberapa orang juga menyayangkan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mobilitas warga.
Pasalnya, masih banyak orang yang tidak diperbolehkan mendapat suntikan vaksin Covid-19 lantaran kendala riwayat kesehatan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar