Kebijakan ini juga berpotensi diadopsi oleh banyak negara ke depannya.
Hanya saja, dia memberi catatan bahwa kebijakan tersebut belum tepat diterapkan saat ini.
Mengingat cakupan vaksinasi nasional masih di bawah 10 persen dan akses vaksin masih belum merata di setiap daerah.
Baca Juga: Positif Corona Sebelum Menerima Dosis Kedua Vaksin Covid-19, Apakah Vaksinasi Harus Diulang?
"Aturan ini (sebaiknya diterapkan) kalau cakupan vaksinasi sudah mencapai 50 persen di setiap kecamatan di daerah yang akan menjadi sasaran kebijakan. Kemudian juga akses terhadap vaksinasi ini tidak sulit, stoknya memadai, maka akan adil untuk diterapkan."
"Untuk saat ini belum (adil), cakupan nasional saja masih belum menembus 10 persen," kata Dicky, Senin (9/8/2021).
Tak hanya itu, beberapa orang juga menyayangkan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mobilitas warga.
Pasalnya, masih banyak orang yang tidak diperbolehkan mendapat suntikan vaksin Covid-19 lantaran kendala riwayat kesehatan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar