Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Jadi, tunggu apalagi, pemerintah sudah mempermudah bagi seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ayo Divaksin.(*)
Baca Juga: 5 Gangguan Jantung yang Bisa Dialami Pasien Covid-19, Hati-hati
Source | : | Kementerian Kesehatan RI - Vaksinasi Disabilitas |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar