GridHEALTH.id - Kelompok masyarakat penyandang disabilitas masuk ke dalam sasaran tahap 3 vaksinasi Covid-19 program pemerintah.
Masyarakat disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat rentan.
Saat ini secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok masyarakat penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Mengenai hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM mengatakan, Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi Kelompok Disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Ke enam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: 7 Penyebab Keracunan Makanan, Mengalami Penyakit Infeksi Karenanya
Diharapkan sebanyak 225 ribu sasaran vaksinasi selesai divaksinasi di Oktober 2021.
Percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm. Hibah dari Raja Uni Emirat Arab, sebanyak 450.000 dosis.
''Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19,'' jelas drg Widyawati.
Dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Jadi masyarakat disabilitas ber KTP Tangerang Selatan, bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di DKI Jakarta, atau di daerah lainnya.
Surat Edaran tersebut dari Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
Baca Juga: Seperti Ini Ciri Batuk Karena Covid-19, Dahaknya Nyangkut di Sini
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Jadi, tunggu apalagi, pemerintah sudah mempermudah bagi seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ayo Divaksin.(*)
Baca Juga: 5 Gangguan Jantung yang Bisa Dialami Pasien Covid-19, Hati-hati
Source | : | Kementerian Kesehatan RI - Vaksinasi Disabilitas |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar