Namun, hasil tes baru keluar dalam waktu 1x24 jam.
Jika pengguna tes PCR ingin mendapatkan hasil lebih cepat, maka harus merogoh kantong lebih dalam. Untuk hasil keluar dalam 16 jam, maka tarifnya Rp 750.000.
Sementara itu, jika ingin hasil keluar dalam 10 jam, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 900.000.
Melihat hal tersebut, Dirjen Pelayanan Kemenkes Prof Abdul Kadir menyatakan adanya sanksi bagi para pelanggar yang memberlakukan harga tes PCR tidak sesuai dengan aturan Kemenkes.
Baca Juga: Pemberian ASI Eksklusif Penting di Masa Pandemi Covid-19, Memberikan Kekebalan Terhadap Infeksi
"Tentunya kita harapkan bahwa kita semua mengikuti, mempunyai niat yang baik untuk mengikuti aturan ini, sehingga demikian kewenangan untuk memberikan sanksi itu diberikan kepada Dinas Kesehatan kabupaten dan kota masing-masing," tegasnya dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (16/8/2021). (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Instagram,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar