GridHEALTH.id - Kementerian Kesehatan resmi menurunkan harga tes PCR atau Polymerase Chain Reaction per tanggal 17 Agustus 2021.
Tarif tes PCR di Pulau Jawa-Bali maksimal Rp 495.000, sementara di luar Jawa-Bali maksimal Rp 525.000.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan penurunan harga test PCR.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR."
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," ujarnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Selain itu, Jokowi juga meminta untuk hasil tes PCR bisa diketahui dalam kurun waktu 1x24 jam.
Kendati demikian, meski sudah hari kedua diberlakukan, masih banyak tempat yang belum menurunkan harga tes PCR.
Berdasarkan hasil penelusuran GridHEALTH.id, laboratorium Cito telah menerapkan harga tes PCR sesuai dengan instruksi pemerintah.
"Swab RT PCR Rp 495.00 (hasil jadi 24 jam seteleh pemeriksaan)," tulis dalam keterangan di unggahan Instagram Story @labcito, Rabu (18/8/2021).
Sementara itu, bagi yang ingin mendapat hasil tes PCR lebih cepat, harus membayar lebih dari tarif batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah dan hanya bisa dilakukan di laboratorium Cito cabang tertentu.
"Swab PCR sameday Rp 650.000 (hasil jadi +/- 12 jam setelah pemeriksaan)."
Baca Juga: Kabar Gembira, Pengunjung Boleh Makan di Tempat selama 30 Menit, Satu Meja Maksimal 2 Orang
Tak hanya Laboratorium Cito, dikutip dari Kompas.com, layanan tes PCR di Bumame Farmasi yang mempunyai 29 cabang di Jakarta menetapkan tarif tes sesuai batas atas yang ditetapkan Kemenkes, yakni Rp 495.000.
Namun, hasil tes baru keluar dalam waktu 1x24 jam.
Jika pengguna tes PCR ingin mendapatkan hasil lebih cepat, maka harus merogoh kantong lebih dalam. Untuk hasil keluar dalam 16 jam, maka tarifnya Rp 750.000.
Sementara itu, jika ingin hasil keluar dalam 10 jam, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 900.000.
Melihat hal tersebut, Dirjen Pelayanan Kemenkes Prof Abdul Kadir menyatakan adanya sanksi bagi para pelanggar yang memberlakukan harga tes PCR tidak sesuai dengan aturan Kemenkes.
Baca Juga: Pemberian ASI Eksklusif Penting di Masa Pandemi Covid-19, Memberikan Kekebalan Terhadap Infeksi
"Tentunya kita harapkan bahwa kita semua mengikuti, mempunyai niat yang baik untuk mengikuti aturan ini, sehingga demikian kewenangan untuk memberikan sanksi itu diberikan kepada Dinas Kesehatan kabupaten dan kota masing-masing," tegasnya dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (16/8/2021). (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Instagram,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar