1. Sekolah tatap muka akan berlangsung seminggu sekali untuk satu jenjang kelas tertentu.
2. Durasi pembelajaran setiap harinya dibatasi antara 3-4 jam, seperti dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, April lalu.
3. Jumlah peserta didik yang ikut belajar tatap muka juga dibatasi hingga 50% dari daya tampung kelas.
4. Meja belajar peserta didik harus berjarak 1,5 meter satu sama lain.
5. Materi pembelajaran yang akan diajarkan hanyalah materi-materi esensial.
Baca Juga: Terungkap, Rahasia Kekebalan Anak-anak Terhadap Infeksi Covid-19
Itulah beberapa aturan sekolah tatap muka saat PPKM level 3 di Jakarta. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar