GridHEALTH.id - Desas-desus rencana pemberian vaksin dosis ketiga atau vaksin booster kian menguat di kalangan masyarakat.
Dilaporkan, beberapa tenaga kesehatan telah mendapat vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Booster Banyak Dibicarakan, WHO; Belum Ada Bukti Mendukung Itu Harus Dilakukan
Bahkan, Presiden Joko Widodo mengaku tengah menunggu pemberian vaksin booster keluaran Pfizer.
Kendati demikian, beredar kabar bahwa nantinya bakal ada vaksin booster berbayar Rp 100 ribu per dosis.
Baca Juga: Kenali Feeding Rules pada Anak, Dijamin Makan Lahap Tanpa Drama Gerakan Tutup Mulut
Hal ini diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (25/8/2021).
Rencana terkait vaksin booster berbayar telah didiskusikan dengan Presiden Joko Widodo.
"Harga suntikannya mungkin 7 dollar AS atau 8 dollar AS satu kali suntik. Itu sekitar ya enggak sampai Rp100.000 atau Rp150.000-an, sehingga bisa langsung dilakukan oleh yang bersangkutan."
"Menurut pendapat saya, kita akan juga buka secara terbuka vaksin-vaksin yang masuk, jadi rakyat yang ingin mendapatkan booster bisa memilih. Yang memiliki uang mau menyuntik Rp 100.000 atau Rp 150.000 bisa memilih (untuk booster)," papar Menkes Budi.
Baca Juga: Saturasi Oksigen Rendah? 5 Buah Ini Dijamin Bantu Tingkatkan Pasokan Oksigen pada Pasien Covid-19
Perkiraan harga tersebut akan membuka peluang bagi masyarakat umum untuk memilih, apakah akan memilih melakukan vaksin booster atau tidak.
Nantinya, Budi mengatakan, ada kriteria orang yang dapat suntikan dosis ketiga secara gratis.
"Diskusi dengan Bapak Presiden, sudah diputuskan oleh beliau, bahwa ke depan kemungkinan yang dibayari negara hanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja," kata Budi, dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Jangan Dibuang! Air Rebusan Mie Instan Ternyata Baik untuk Kesehatan Manusia dan Tanaman
Baca Juga: Catat! Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim Beberkan Aturan Kuliah Tatap Muka
Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kontan.co.id,Kemenkes RI |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar