Pada point tiga dijelaskan lebih rinci; "Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter."
Selanjutnya pada point lima BPOM berikan peringatan, "Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson."
Peringatan lainnya ada pada poin tujuh; "Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku."(*)
Baca Juga: Pandemi Fatique, Persoalan Baru yang Bisa Terjadi Saat Kondisi Indonsia Mulai Membaik
Source | : | GridHealth.ID,BPOM RI -Ivermectin |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar