GridHEALTH.id - Pandemi Covid-19 nyatanya membuat sebagian masyarakat ragu untuk pergi keluar rumah, tak terkecuali berbelanjar kosmetik.
Tak sedikit orang mengaku takut keluar rumah akibat rawan terpapar virus corona (Covid-19).
Akibatnya, beberapa orang memilih membeli kosmetik secara online, tanpa harus datang langsung ke toko.
Kendati demikian, kita perlu teliti dan berhati-hati selama berbelanjar kosmetik secara online di era pandemi Covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan 4 tips belanja kosmetik online.
1. Jangan mudah tergoda iklan
Memilih kosmetik hanya berdasarkan informasi iklan merupakan suatu tindakan yang kurang bijaksana.
Waspadai klaim berlebihan dan promosi yang menggiurkan. Cari sumber informasi lain semisal rekomendasi teman yang sudah lama memakai, mengikuti pemaparan dokter, dan sebagainya.
2. Pilih penjual di e-commerce yang terpercaya
Baca Juga: Surat Dokter Mutlak Untuk Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Autoimun
Sebelum membeli produk kosmetik, selalu pilih penjual yang telah terverifikasi dan mempunyai reputasi baik. Juga jangan lupa selalu cek review dari pembeli.
Jika masih ragu, hubungi penjual untuk memastikan kualitas produk.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini mengingatkan para pengguna kosmetik agar tidak mudah tergiur oleh promosi kosmetik yang menyesatkan dan berlebihan, terutama yang menjanjikan efek instan.
"Belilah produk yang telah memiliki izin edar/nomor notifikasi dari Badan POM, dan belilah di toko resmi (official store) agar terhindar dari produk palsu," ujarnya dikutip dalam laman resmi BPOM, Rabu (24/6/2020).
3. Selalu lakukan cek KLIK
Informasi seputar produk kosmetik yang dijual online dapat dilihat melalui kolom detil produk.
Jika tidak dicantumkan, tanyakan pada penjual. Konsumen berhak mendapat informasi tersebut.
Usahakan selalu melakukan cek KLIK, yaitu:
Baca Juga: Cek ATM, Berikut Daftar Bansos September 2021, Bantuan UKT Kuliah Cair
- Kemasan; pastikan kemasan kosmetik dalam keadaan baik dan tidak rusak (menggembung atau penyok). Jika produk dalam kondisi rusak, jangan digunakan.
- Label; baca informasi yang tercantum dalam label kemasan.
- Izin edar; gunakan selalu produk kosmetik yang sudah terdaftar/ternotifikasi di BPOM. Nomor notifikasi kosmetik ditandai dengan kode NA/NB/NC/ND/NE dan diikuti dengan 11 digit angka.
- Kedaluwarsa; jangan gunakan kosmetik yang sudah melebihi tanggal kedaluwarsa.
4. Jangan beli kosmetik yang harus diaplikasikan oleh tenaga medis
Kosmetik yang harus diaplikasikan oleh tenaga medis, tidak boleh diperjualbelikan secara online.
Misalnya, kosmetik sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) dengan kadar lebih besar dari 10%.
Selain itu, kosmetik sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih dari 6%.
Baca Juga: Cegah Penyumbatan Pembuluh Darah, Pasien Covid-19 Diimbau Konsumsi 3 Jenis Makanan Ini
Jika nanti ternyata produk kosmetik yang diterima tanpa izin edar dan tidak bermutu, jangan ragu lapor ke HALOBPOM di nomor 1500533. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | pom.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar