4. Jangan beli kosmetik yang harus diaplikasikan oleh tenaga medis
Kosmetik yang harus diaplikasikan oleh tenaga medis, tidak boleh diperjualbelikan secara online.
Misalnya, kosmetik sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) dengan kadar lebih besar dari 10%.
Selain itu, kosmetik sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih dari 6%.
Baca Juga: Cegah Penyumbatan Pembuluh Darah, Pasien Covid-19 Diimbau Konsumsi 3 Jenis Makanan Ini
Jika nanti ternyata produk kosmetik yang diterima tanpa izin edar dan tidak bermutu, jangan ragu lapor ke HALOBPOM di nomor 1500533. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | pom.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar