Secara umum, produk yang terbuat dari bahan utama tumbuhan atau botanical ingredients, secara natural adalah halal, kecuali produk yang telah tercampur dengan enzim dari hewan yang diharamkan.
2. Cek logo halal pada kemasan
Membeli suatu produk kosmetik wajib memeriksa logo halal yang umumnya tercantum pada label kemasan produk.
Pastikan logo yang tercantum merupakan logo halal MUI, karena adanya logo ini menunjukkan bahwa produk telah melalui pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI).
Sehingga dipastikan produk tersebut terbebas kontaminasi dari bahan najis atau non halal.
3. Kosmetik legal
Baca Juga: Jarang Disadari, Ternyata 11 Hal Ini Bisa Menjadi Pemicu Migrain
Sertifikasi kelegalan suatu produk dapat dilihat dicantumkannya nomor pendafataran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kode pendaftaran untuk produk kosmetik lokal adalah CD, sedangkan untuk produk impor memiliki kodel CL.
4. Tidak semua produk alami halal
Jika saat memeriksa produk kosmetik dan menemukan bahan alami sebagai salah satu komposisi utama, perlu mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu.
Sebab produk yang mengklaim dirinya terbuat dari 100% alami tidak menjamin kehalalannya, karena ekstrak hewan pun termasuk alami.
Source | : | Tribunnews-kosmetik,Kompas.com - Kosmetik |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar