"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali."
"Serta sebesar Rp 109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: 9 Tips Aman dan Sehat Menggunakan Kosmetik Selama Pandemi Covid-19
Diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, harga rapid test antigen tidak boleh lebih dari Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan tidak boleh lebih dari Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Tak hanya itu, pemerintah juga menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali berlaku mulai 17 Agustus 2021 lalu. (*)
Baca Juga: Jarang Disadari, Ternyata 11 Hal Ini Bisa Menjadi Pemicu Migrain
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar