Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Kelompok masyarakat lainnya, "Harga suntikannya mungkin 7 dollar AS atau 8 dollar AS satu kali suntik. Itu sekitar ya enggak sampai Rp100.000 atau Rp150.000-an, sehingga bisa langsung dilakukan oleh yang bersangkutan."
"Menurut pendapat saya, kita akan juga buka secara terbuka vaksin-vaksin yang masuk, jadi rakyat yang ingin mendapatkan booster bisa memilih. Yang memiliki uang mau menyuntik Rp 100.000 atau Rp 150.000 bisa memilih (untuk booster)," papar Menkes Budi.
Baca Juga: Gegara Ingin Hentikan Keringat Berlebih, Atlet Binaraga juga Influencer Meninggal Dunia
Mengenai rencana pemerintah dalam mengadakan vaksinasi COVID-19 booster dengan menggunakan vaksin platform mRNA (Moderna), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyusun rekomendasi dengan mempertimbangkan hal berikut:
1. Meningkatnya angka mortalitas dan kejadian infeksi pada tenaga kesehatan yang sudah divaksinasi dengan platform inactivated (Coronavac) sebanyak dua dosis.
2. Varian delta yang saat ini mendominasi kasus baru COVID-19.
3. Studi terkait pemberian vaksinasi heterolog/kombinasi dan rekomendasi vaksinasi booster di beberapa negara yang menggunakan vaksin platform inactivated.
Baca Juga: 500 Perempuan dari 2550 Lebih TKI Asal Sampang yang Dipulangkan Diketahui Hamil
Source | : | GridHealth.ID,PAPDI - Rekomendasi vaksin booster |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar