Adapun isi dari Seruan Gubernur yang ditandatangani Anies Baswedan tersebut berisi:
Baca Juga: Para Orangtua Stres saat Pembelajaran Jarak Jauh, Jokowi Isyaratkann Sekolah Tatap Muka, Asalkan...
1. Pengelola gedung harus memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk.
2. Pengelola gedung juga dilarang menyediakan asbak maupun tempat pembuangan rokok di kawasan dilarang merokok.
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Baca Juga: Panduan 3 Langkah Mudah Membangun Kekuatan dan Ketahanan Kulit
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar