Akibat hal tersebut, Menkes Budi menegaskan, pemerintah akan memperketat seluruh pintu masuk negara Indonesia.
"Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk memperkuat seluruh pintu masuk negara dengan melengkapi dan memperketat proses karantina baik masuk melalui udara, laut, maupun darat," tuturnya dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (14/9/2021).
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan agar masyarakat dan pemerintah saling bekerjasama mengantisipasi kemungkinan datangnya varian baru yang dapat menyebabkan gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.
Mneurut Dicky selain memperketat pintu-pintu masuk ke Indonesia, harus dilakukan karantina yang memadai, setidaknya selama 7 hari bagi pendatang yang telah divaksinasi secara penuh dan PCR negatif.
Sedangkan dilakukan karantina selama 14 hari bagi pendatang yang belum divaksinasi dengan PCR negatif.
Sementara antisipasi di dalam negeri dapat dilakukan dengan 3T (testing, tracing, tracking, menerapkan protokol kesehatan (5M), percepatan vaksinasi, dan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Sakit Kepala Migrain Sering Kambuh, 5 Makanan Ini Bisa Jadi Penangkalnya
Source | : | Kompas.com,tribunnews,GridHealth.ID,Youtube Sekretariat Presiden,theconversation.com |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar