1. Melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
2. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol ksehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau bisa memasuki area bioskop.
3. Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota dan kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.
4. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor bisa beroperasi dengan kapasitas 50%.
5. Perkantoran non-esensial di kabupaten dan kota Level 3 bisa melakukan 25% bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
Lebih lanjut, Luhut mengingatkan agar masyarakat tidak terlena dengan pelonggaran-pelonggaran yang ada.
Masyarakat diimbau untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan," ujar Luhut.
"Dan pastinya, akan mengulang pengetatan-pengetatan yang kembali diberlakukan," tegasnya.
Source | : | Who.int,Youtube - Sekretariat Presiden |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar