Sementara sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan scan barcode di supermarket dan hypermarket dengan aplikasi Pedulilindungi ini diberlakukan mulai 14 September.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.
Scan barcode di pintu masuk supermarket dan hypermarket ini diperlukan juga sebagai filter, apakah pengunjung diizinkan untuk memasuki supermarket/hypermarket atau tidak.
Contoh supermarket atau hypermarket yang ada di Indonesia, seperti Carrefour, The Food Hall, Tip Top, Hero, Hypermart, Lottemart, dan sebagainya.
Dilansir dari Kompas.com, adapun cara scan barcode sebelum memasuki supermarket atau hypermarket adalah:
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar