GridHEALTH.id - Seperti halnya sekolah umum, sekolah keagamaan, seperti madrasah, pesantren dan lainnya, kini sudah diperbolehkan menyelanggarakan belajar tatap muka terbatas.
Tapi demi keamanan dan kesehatan bersama, semuanya harus patuh pada protokol kesehatan pembelajaran yang ditetapkan pemerintah.
Untuk pesantren dan madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengaturkan dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.
Ini semua harus ditaati bersama.
A. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)
1. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
3. Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
Baca Juga: Sekitar 99% Kematian Covid-19 Terjadi Pada Orang yang Tidak Divaksin, WHO
Source | : | Kemenag - Panduan |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar