Untuk penegasan dan kejelasan pengaturan kepulangan peserta PON XX Papua, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) yang baru dari Kepala BNPB selaku KaSatgas Penanganan Covid-19, yaitu Adendum Kedua dari SE Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Pandemi, khususnya mengatur kepulangan Peserta PON Kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti PON XX Papua.
Airlangga melanjutkan, monitoring Covid-19 untuk PON Papua masih akan terus dilakukan sampai dengan H+5 setelah acara penutupan PON di 15 Oktober 2021.
Tim kesehatan (Kemenkes) dan Kapal Isoter (Kemenhub) yang juga akan tetap bertugas sampai H+5.(*)
Baca Juga: 7 Jenis Hepatitis dan Pengobatannya, Ada yang Sembuh Sendiri Hingga Harus Cangkok Hati
Source | : | Sekretariat Presiden |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar