GridHEALTH.id - Ibu hamil dan ibu menyusui kini diperbolehkan untuk menerima suntikan vaksin Covid-19.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Meski begitu, memang tidak semua ibu hamil diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19.
Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan sebelum ibu hamil dan menysui melakukan vaksinasi Covid-19.
Hal itu seperti diungkap dr Nana Agustina Sp.OG selaku Kepala Obgyn RSA Bunda Jakarta pada webinar Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil & Menyusui, Kamis (14/10/2021).
Pertama, yang harus diperhatikan adalah kondisi kesehatan ibu yang akan divaksinasi.
Dimana mereka harus memenuhi kriteria skrining yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Untuk Penderita Asam Lambung, Begini Baiknya
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar