Meski dapat memengaruhi kehamilan, jangan buru-buru beranggapan bahwa kista harus segera diangkat atau dioperasi.
Proses pengangkatan bergantung pada besarnya kista dan usia kehamilan.
Bila kista yang ada berukuran besar dan berbahaya buat janin, pengangkatan dengan operasi dapat dilakukan saat kehamilan sudah memasuki 16 minggu atau pada trimester dua.
Namun, bila kista baru diketahui saat kehamilan sudah memasuki trimester kedua dan ukurannya sudah mencapai 3 – 4 cm, maka akan dilakukan observasi atau pengamatan terlebih dahulu.
Baca Juga: Perusahaan di Swedia Kembangkan Implan Chip Covid-19 Tersembunyi
Bila ukurannya tetap (tidak berubah), maka pengangkatan kista (operasi) dapat dilakukan setelah melahirkan.
Apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama dan ibu menginginkan persalinan normal.
Kista Tidak Mengganggu Pertumbuhan Janin
Kista yang terjadi saat kehamilan tidak selalu mengganggu pertumbuhan janin.
Begitu pun kista yang kecil dan tidak membesar, umumnya tidak akan mengganggu kehamilan maupun pertumbuhan janin.
Baca Juga: WHO; Pemberian Booster Vaksin Covid-19 Disebut Bisa Perpanjang Pandemi
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar