GridHEALTH.id - Kista memang ada yang membuat perempuan sulit hamil. Tapi banyak juga ibu yang saat hamil baru terdeteksi memiliki kista.
Nah, biasanya perempuan yang saat hamil memiliki kista mereka takut tidak bisa melahirkan normal alias oervaginam.
Asal tahu saja, kista pada hamil, bukan berarti saat hamil baru ada kista.
Sebab bisa saja, kista tersebut sudah ada sejak perempuan belum hamil. Hanya saja tidak terdeteksi.
Baca Juga: Susah BAK dan BAB, Dua Keluhan Utama Pasca Bersalin, Ini Solusinya
Mengenai kista yang baru terdeteksi saat hamil, menurut dr. M. Dirham Djunaidi, SpOG, dari Bogor Medical Center, selama tidak mengganggu kehamilan, kista umumnya akan dibiarkan sambil dipantau apakah akan mengecil, menghilang, menetap dengan ukuran tetap, atau malah membesar.
Pemantauan itu sekaligus untuk mengetahui, apakah ada keganasan pada kista atau tidak. Pemantauan juga penting, karena jika kista membesar ini yang ditakutkan.
Sebab kista yang membesar saat ibu hamil dapat menimbulkan komplikasi dan kegawatan pada kehamilan.
Operasi Pengangkatan Kista saat Hamil
Baca Juga: 3 Penyebab Sakit Saat Duduk, Bisa Sebuah Gejala Kondisi Serius
Meski dapat memengaruhi kehamilan, jangan buru-buru beranggapan bahwa kista harus segera diangkat atau dioperasi.
Proses pengangkatan bergantung pada besarnya kista dan usia kehamilan.
Bila kista yang ada berukuran besar dan berbahaya buat janin, pengangkatan dengan operasi dapat dilakukan saat kehamilan sudah memasuki 16 minggu atau pada trimester dua.
Namun, bila kista baru diketahui saat kehamilan sudah memasuki trimester kedua dan ukurannya sudah mencapai 3 – 4 cm, maka akan dilakukan observasi atau pengamatan terlebih dahulu.
Baca Juga: Perusahaan di Swedia Kembangkan Implan Chip Covid-19 Tersembunyi
Bila ukurannya tetap (tidak berubah), maka pengangkatan kista (operasi) dapat dilakukan setelah melahirkan.
Apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama dan ibu menginginkan persalinan normal.
Kista Tidak Mengganggu Pertumbuhan Janin
Kista yang terjadi saat kehamilan tidak selalu mengganggu pertumbuhan janin.
Begitu pun kista yang kecil dan tidak membesar, umumnya tidak akan mengganggu kehamilan maupun pertumbuhan janin.
Baca Juga: WHO; Pemberian Booster Vaksin Covid-19 Disebut Bisa Perpanjang Pandemi
Hanya kista berukuran besarlah (di atas 7 cm), berisiko mengganggu kehamilan.
Di antaranya dapat menimbulkan rasa nyeri bagi ibu hamil jika tangkai kistanya terpuntir.
Untuk diingat, kista dapat mengganggu perkembangan rahim jika keberadaannya sampai mendesak rongga perut.
Pertumbuhan janin pun dapat terhambat karena pembuluh-pembuluh darah yang menyuplai oksigen maupun bahan-bahan makanan untuk bayi terhambat akibat terdesak oleh kista.
Ibu dengan Kista Saat Hamil Bisa Melahirkan Normal
Baca Juga: Obat Covid-19 Pertama Berbentuk Pil yang Disetujui FDA, Harganya?
Ibu hamil dengan kista bisa melahirkan normal. Tapi jika kista pada ibu hamil hanya berukuran kecil (sekitar 2-3 cm).
Sementara pada kista berukuran besar, karena berisiko menyebabkan terjadinya kemacetan saat persalinan, proses kelahiran biasanya disarankan melalui operasi sesar.
Gangguan saat persalinan itu terjadi karena kista dapat menyebabkan letak janin di dalam rahim menjadi abnormal.
Semestinya memasuki trimester akhir, posisi janin sudah menuju jalan lahir. Namun, karena terdesak oleh kista maka letaknya jadi melintang atau miring.
Akibatnya, tentu saja dapat memengaruhi proses persalinan. Bila kondisinya seperti ini,persalinan biasanya dilakukan dengan operasi sesar.(*)
Artikel ini telah publish di nakita.id, dengan judul; Ibu Hamil dengan Kista Tetap Bisa Melahirkan Normal
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar