GridHEALTH.id - Beberapa hari lalu tepatnya, Minggu (6/2/2022), Prof Zubairi Djoerban di akun Twitter pribadinya menjawab pertanyaan warganet Indonesia prihal keamanan vaksin Covid-19 bagi komorbid.
Menurut Prof. Zubairi Djoerban yang menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), "Aman banget. Jutaan orang dengan komorbid, baik itu diabetes, kanker, HIV/AIDS, termasuk Lupus, dianjurkan untuk vaksin. Kenapa? Karena komorbid yang terinfeksi Covid-19, efeknya akan lebih serius. Bukti-bukti di lapangan pun menunjukkan komorbid yang divaksin itu aman," cuit Prof. Zubairi Djoerban (6/2/2022).
Jawaban itu atas pertanyaan berikut ini yang dicapture oleh Prof. Zubairi Djoerban:
Keamanan vaksin Covid-19 terhadap komorbid sudah dinyatakan oleh pemerintah pusat.
Hal itu tertuang dalam Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata dr. Maxi, dilansir dari SehatNegeriku (12/2/2021).
Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain bagi kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Sementara untuk kelompok Komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
Baca Juga: Tenggorokan Sakit Gegara Covid-19 Konsumsi 5 Bahan Alami Ini, Bantu Redakan Gejala
Selain itu penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.
Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit.
Dilain pihak, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah mengeluarkan daftar pasien komorbid yang layak menerima vaksin COVID-19, dilansir dari laman Siloam Hospital (3/5/2021), yaitu:
1. Riwayat alergi obat
2. Riwayat alergi makanan
3. Reaksi anafilaksis bukan akibat vaksin COVID-19
4. Asma bronkial (jika kondisi asma akut, disarankan tunda vaksin)
5. Rhinitis alergi
6. Urtikaria
7. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (jika kondisi PPOK eksaserbasi akut, disarankan tunda vaksin)
8. Dermatitis atopi
9. Kanker paru
10. Tuberkulosis (TBC)
11. Penyakit hati
12. Interstitial Lung Disease (jika kondisi ILD akut, disarankan tunda vaksin)
13. HIV
14. Diabetes melitus (DM)
15. Nodul tiroid (jika terdapat keganasan tiroid, disarankan tunda vaksin)
Baca Juga: 4 Tanda Detik-detik Ibu Hamil Segera Melahirkan, Kontraksinya Seperti Ini
16. Obesitas
17. Gangguan psikosomatis
18. Pendonor darah (disarankan setelah 6 minggu pasca vaksinasi pertama).
Tapi pada cuitan Prof. Zubairi Djoerban (6/2/2022), ada yang mempertanyakan pernyataan Prof. Zubairi Djoerban dengan mengunggah data yang dicapturenya dari http://www.vigiaccess.org/:
Pada situs resmi yang dikeluarkan oleh WHo tersebut memang menyebutkan ADRs alias reaksi yang merugikan.
* Gangguan sistem darah dan limfatik (140470)
* Gangguan jantung (189173)
* Kelainan bawaan, familial dan genetik (2032)
* Gangguan telinga dan labirin (102549)
Baca Juga: Penyebab Vagina Gatal Saat Menstruasi Menurut Ahli, Juga Cara Mencegahnya
* Gangguan endokrin (5868)
* Gangguan mata (115056)
* Gangguan gastrointestinal (607577)
* Gangguan umum dan kondisi tempat pemberian (1886101)
* Gangguan hepatobilier (6961)
* Gangguan sistem kekebalan (51647)
* Infeksi dan infestasi (285314)
* Cedera, keracunan dan komplikasi prosedural (187806)
* Investigasi (469201)
Baca Juga: Jika Melakukan 3 Gaya Seks Berikut Peluang Hamil Anak Kembar Besar
* Gangguan metabolisme dan nutrisi (67765)
* Gangguan muskuloskeletal dan jaringan ikat (868031)
* Neoplasma jinak, ganas dan tidak spesifik (termasuk kista dan polip) (5972)
* Gangguan sistem saraf (1301396)
* Kondisi kehamilan, masa nifas dan perinatal (8538)
* Masalah produk (4582)
* Gangguan jiwa (146500)
* Gangguan ginjal dan kemih (27294)
* Sistem reproduksi dan gangguan payudara (164089)
Baca Juga: 5 Obat Kuat untuk Penderita Ejakulasi Dini, Alami dan Farmakologi
* Gangguan pernapasan, toraks dan mediastinum (339391)
* Kelainan kulit dan jaringan subkutan (414973)
* Keadaan sosial (23289)
* Prosedur bedah dan medis (60076)
* Gangguan pembuluh darah (165489).
Mengenai hal ini, karenanya bagi komorbid saat akan divaksin baiknya kontrol terlebih dahulu ke dokter.
Di sentra vaksin Covid-19, katakan jika diri kita memiliki komorbid.
Karena seperti dipaparkan di atas, bagi pasoien komorbid akan dilakulkan anamnesa terlebih dahulu sebelum vaksinasi.
Jika dinyatakan layak baru akan diberikan vaksinasi Covid-19.(*)
Baca Juga: Hati-hati Jika Anak Sering Duduk dengan Posisi W Seperti Ini
Source | : | sehatnegriku.kemenkes.go.id,Prof Zubairi-Komorbid,Vigiaccess.org,SiloamHospital-komorbid |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar