Untuk pasien Omicron yang sudah menyelesaikan masa isoman 10 hari (OTG) serta 10 plus tiga hari bagi yang masih bergejala bisa tidak perlu melakukan tes PCR lagi.
Ini tertuang di Dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diterbitkan pada Kamis, 17 Februari 2022.
Isi SE tersebut mengenai syarat pasien COVID-19 bisa dinyatakan sembuh dan kelar isoman.
Dua syarat yang perlu dipenuhi agar pasien dapat dinyatakan sembuh tanpa harus tes PCR adalah:
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Makanan Cepat Saji Jangan Sering Dikonsumsi
* Bagi pasien yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
* Bagi pasien bergejala, isolasi harus dilakukan selama 13 hari dengan catatan tidak bergejala selama tiga hari terakhir. Bebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan.
* Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
Kendati demikian masih banyak masyarakat yang ragu akan hal tersebut.
Mereka takut virus COVID-19 masih menularkan sehingga perlu untuk melakukan swab test PCR.
Source | : | Kontan-omicron,Liputan6-Omicron,Antara-OMicron,Suara-Omicron |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar