GridHEALTH.id - PT Biotis Prima Agrisindo , holding PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang menjadi produsen Vaksin Merah Putih.
Vaksin merah putih sejak lama digadang-gadang menjadi vaksin kebanggaan Indonesia di masa pandemi Covid-19.
Malah diharapkan bisa mengangkat nama Indonesia di bidang kesehatan di kancah internasional.
Dalam perkembangannya, kini kandidat Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga telah mengantongi sertifikasi dari dua lembaga terkemuka.
Kedua lembaga tersebut adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tak hanya itu, melansir Kompas.com (2/3/2022), Vaksin Merah Putih dari Biotis-Airlangga juga telah melaksanakan tahap uji klinis fase 1 yang melibatkan 90 relawan.
Bahkan BPOM menargetkan izin penggunaan darurat vaksin ini bisa rilis pada Juli 2022.
Biotis diproyeksikan mampu memproduksi 20 juta dosis dalam sebulan atau 240 juta dosis dalam setahun.
Tapi kini produsen vaksin Merah Putih, yaitu PT Biotis Prima Agrisindo , holding PT Biotis Pharmaceutical Indonesia, tengah tersandung kasus utang piutang.
Baca Juga: Senang Mencium Celana Dalam Perempuan, Pelaku Sudah Diamankan Polisi karena Sampai Mencuri
Karenanya digugat oleh kontraktornya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terdaftar dengan Nomor: 18/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst.
Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia dan PT Indonesia Xin Hai Steel Structure sebagai kontraktor mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Biotis.
Kuasa Hukum Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia, Amandri mengatakan, dilansir dari Sindonews.com (9/3/2022), kliennya melayangkan gugatan karena sudah empat tahun Biotis tidak ada itikad baik membayar sisa utangnya.
“Tujuannya, agar Biotis mendapatkan kesempatan restrukturisasi untuk menyelesaikan kewajiban utangnya kepada kreditor,” ujar Amandri pengacara dari Maxxima Law Office.
Menurutnya, pihaknya telah menempuh segala upaya mulai komunikasi persuasif hingga somasi kepada Biotis namun selalu gagal.
Untuk diketahui, pada 2017, Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia ditunjuk oleh Biotis untuk membangun komplek pabrik vaksin hewan yang terdiri atas delapan gedung berikut seluruh fasilitasnya di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kontrak terdiri atas perjanjian untuk konstruksi bangunan, perjanjian untuk pekerjaan tiang pancang dan perjanjian untuk pekerjaan jalan.
Pada 2018, seluruh pekerjaan konstruksi tuntas.
Baca Juga: 6 Merek Kopi Sachet Ini Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Banyak Ditemui di Jawa Barat
Kedua pihak pun menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. Biotis kemudian menggunakan gedung dan fasilitas di Gunung Sindur hingga kini.
“Namun, ada kewajiban pembayaran yang belum mereka selesaikan kepada kami hingga kini sekitar Rp39 miliar dari total Rp159 miliar,” papar Amandri.
Mengenai hal ini, konsultan media PT Biotis Pharmaceutical Indonesia, Tengku M Azizan menyatakan dirinya tidak bisa memberi tanggapan karena gugatan dilayangkan kepada Biotis Prima Agrisindo.
“Dalam hal gugatan ini, tidak ada kaitan. Jadi kami tidak dalam posisi memberi tanggapan,” jelasnya.
Terlepas dari kasus permasalahan hukum di atas, berikut fakta-fakta terkini vaksin Merah Putih yang akan menjadi kebanggaan Indonesia.
1. Ada enam kandidat
Terdapat enam kandidat Vaksin Merah Putih yang saat ini sedang dikembangkan oleh konsorsium dalam negeri.
Dua kandidat menjadi yang terdepan, yakni Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh Biotis-Airlangga, dan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan Eijkman dengan PT Biofarma.
2. Tipe vaksin
Baca Juga: 5 Obat Batuk Kering Tradisional yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah
Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh Biotis-Airlangga menggunakan metode inactivated virus atau virus yang dimatikan.
Metode tersebut juga digunakan oleh vaksin Coronavac buatan perusahaan farmasi asal China, Sinovac.
3. Mengantongi dua sertifikat halal
Vaksin Merah Putih dari Biotis-Airlangga telah mengantongi dua sertifikat halal, masing-masing dari Kemenag dan MUI.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan, fatwa halal Vaksin Merah Putih ditetapkan pada 7 Februari 2022 dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI.
"Sesuai dengan mekanisme MUI, teman-teman auditor dari LPPOM MUI melakukan pemeriksaan, baik dokumen maupun lapangan terkait komposisi dan proses produksi. Vaksin Covid-19 produk Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals vaksin Covid-19 dengan nama vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," kata Niam, dilansir dari Antara (10/2/2022).
4. Tahapan uji klinis
Vaksin Merah Putih telah melalui tahap uji pre klinis yang dilakukan terhadap hewan makaka pada Juli-Oktober 2021.
Uji pre klinis itu kemudian dilanjutkan uji klinis fase pertama pada manusia, yang diselenggarakan pada 9 Februari 2022.
Baca Juga: Asam Lambung Pada Anak, Makan Makanan Ini Agar Tidak Mudah Kambuh
Sebanyak 90 relawan menjadi peserta uji klinis fase pertama, dan dilaporkan dalam kondisi baik usai menerima vaksin.
Setelah uji klinis fase pertama selesai, uji klinis akan dilanjutkan ke fase kedua dengan melibatkan 400 relawan. Sedangkan uji klinis fase ketiga akan melibatkan 5.000 relawan.
5. Efikasi vaksin
Vaksin Merah Putih yang dikembangkan Biotis-Airlangga diklaim memiliki efikasi 93,8 persen usai uji pre klinis yang diselenggarakan pada Juli-Oktober 2021.
Vaksin tersebut juga diklaim aman, kecuali bagi pemilik penyakit penyerta atau komorbid.
Saat ini, tim Biotis-Airlangga belum mengumumkan hasil uji klinis fase pertama.(*)
Baca Juga: Orangtua Jangan Panik, Ini 3 Obat untuk Atasi Diare Pada Anak
Source | : | SindoNews-vaksinMP,Kompas.com-vaksinMP |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar