Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia dan PT Indonesia Xin Hai Steel Structure sebagai kontraktor mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Biotis.
Kuasa Hukum Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia, Amandri mengatakan, dilansir dari Sindonews.com (9/3/2022), kliennya melayangkan gugatan karena sudah empat tahun Biotis tidak ada itikad baik membayar sisa utangnya.
“Tujuannya, agar Biotis mendapatkan kesempatan restrukturisasi untuk menyelesaikan kewajiban utangnya kepada kreditor,” ujar Amandri pengacara dari Maxxima Law Office.
Menurutnya, pihaknya telah menempuh segala upaya mulai komunikasi persuasif hingga somasi kepada Biotis namun selalu gagal.
Untuk diketahui, pada 2017, Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia ditunjuk oleh Biotis untuk membangun komplek pabrik vaksin hewan yang terdiri atas delapan gedung berikut seluruh fasilitasnya di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kontrak terdiri atas perjanjian untuk konstruksi bangunan, perjanjian untuk pekerjaan tiang pancang dan perjanjian untuk pekerjaan jalan.
Pada 2018, seluruh pekerjaan konstruksi tuntas.
Baca Juga: 6 Merek Kopi Sachet Ini Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Banyak Ditemui di Jawa Barat
Kedua pihak pun menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. Biotis kemudian menggunakan gedung dan fasilitas di Gunung Sindur hingga kini.
“Namun, ada kewajiban pembayaran yang belum mereka selesaikan kepada kami hingga kini sekitar Rp39 miliar dari total Rp159 miliar,” papar Amandri.
Mengenai hal ini, konsultan media PT Biotis Pharmaceutical Indonesia, Tengku M Azizan menyatakan dirinya tidak bisa memberi tanggapan karena gugatan dilayangkan kepada Biotis Prima Agrisindo.
“Dalam hal gugatan ini, tidak ada kaitan. Jadi kami tidak dalam posisi memberi tanggapan,” jelasnya.
Source | : | SindoNews-vaksinMP,Kompas.com-vaksinMP |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar